Vizologika cara berfikir pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari beberapa sektor, mungkin seperti ini :
1. Dari Sektor Sosial
"mari pelihara para pengemis dan gelandangan dengan ikut(-ikutan) simpati kepada mereka, kita 'coba' (berpura-pura) membina mereka, kemudian kita (berpura-pura) memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki hidupnya dengan melepaskan mereka (tapi tetap tanpa pembinaan ekonomi), jadi tiap tahun kita tetap punya anggaran untuk pembinaan gelandangan dan pengemis ini karena sesuai dengan UUD 1945 mereka harus diperlihara negara (untuk memelihara negara)"
2. Dari Sektor Ekonomi
"mereka meminta-minta dengan tanpa ada keuntungan bagi kita, mereka tidak bekerja untuk kita dan mereka tidak dikenakan PAJAK atas penghasilan dan tempat tinggal mereka. Jadi, kesimpulannya mereka merugikan negara dan harus ditindak secepatnya. lain halnya dengan koruptor yang banyak menguntungkan kita. contohnya kasus nazaruddin, kita bisa dapat dana banyak, mulai dari dana penyelidikan sampai dana penjemputan dengan pesawat mewah serta dana penyelidikan lebih lanut dengan melibatkan semua instansi. dengan begitu semua instansi terkait pun, yang tak lain adalah 'rekan' kerja kita akan ikut ‘kecipratan’ dana dan yang paling penting semua itu dikenakan PAJAK."
3. Dari Sisi Hukum
“Semua tindak pidana harus diproses dan pelakunya dihukum. Pengemis, Anak Jalanan, pedagang asongan, pedagang kaki lima dan lain-lain telah melanggar perda tentang tata kota. Selain itu mereka tidak berpendidikan, tidak ada keuntungan membiarkan atau bahkan memelihara mereka bahkan mereka meresahkan jadi mereka harus ditindak. Tidak perlu bertele-tele dalam proses hukumnya karena akan menghabiskan banyak anggaran untuk operasional, satu bukti sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman pada mereka. Keputusan diambil berdasarkan Undang-untdang yang berlaku tanpa ada pertimbangan lainnya, karena peraturan yang telah dibuat mutlak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sedangkan para koruptor, mereka telah menciptakan program-program yang banyak menguntungkan beberapa banyak orang bahkan dibeberapa proyek besar mereka juga merekrut banyak pekerja. Tapi jika terbukti mereka harus diproses secara hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh ada prosedur yang terlewati. Setelah semua prosedur selesai dilaksanakan, kemudian perlu dipertimbangkan kembali untung rugi dari keputusan yang diambil. Jika membebaskan atau meringankan hukuman mereka lebih menguntungkan dari pada menghukum mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, maka perlu dipertimbangkan bahwa mereka sebagai seorang warga negara yang juga berhak mendapatkan keringanan hukum dan pengambilan keputusan harus tetap menjaga aspek kemanusiaan”
jadi....
"Lebih baik 1 Koruptor dari pada Ribuan gelandangan, anak telantar, fakir miskin dan pengemis. Tapi, kedua kategori ini harus tetap dipelihara agar dapat 'memelihara' beberapa kepentingan dan menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945"
1 Komentar:
link sudah saya pasang di friend link.. maaf banget ya mas, kelupaan. makasih dah diingetin.
Post a Comment