Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (3)

(Vizologika Logika Dari Realita Perlindungan Dan Pemeliharaan Masyarakat Miskin)
Realitanya, pemerintah telah banyak mencanangkan program-program penentasan kemiskinan dibergai sektor dari berbagai departemen, dinas dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya, bahkan dengan memberikan anggaran kepada lembaga-lembaga independen. Tak sedikit juga perusahaan-perusahaan swasta yang dengan program CSR-nya ikut berpartisipasi dalam program yang sama. Tapi hasilnya seperti jalan ditempat.
  • Logikanya, Jika memang pemerintah telah banyak menjalankan program-program untuk masyarakat miskin ini, berarti yang terjadi adalah program-program tersebut terbukti belum bisa menjadi solusi bahkan bisa dikatakan gagal, terbukti masih banyak masyarakat yang berada dibawah dan digaris kemiskinan.
  • Logikanya, Jika program yang ada tidak mampu menyelesaikan masalah berarti dengan banyaknya program dan anggaran setiap tahunnya, masyarakat miskin ini sepertinya memang dipelihara dengan baik oleh pemerintah demi menjaga keberlangsungan program dan mungkin dengan peningkatan penambahan anggaran.
  • Logikanya, Jika masyarakat marginal dipelihara dengan baik berarti pemerintah telah berhasil menjalankan amanah UUD 1945 dengan memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

(Visologika Dari Realita Perlindungan Dan Pemeliharaan Masyarakat “Kelas Atas”)
Pemerintah dengan tegas mengeluarkan pernyataan untuk melawan segala tindakan korupsi dan pelakunya harus ditindak tegas. Terbukti dengan dibentuknya undang-undang tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, unit-unit khusus dalam kepolisian, Panitia khusus dalam beberapa parlemen. Tapi hasilnya, uang negara yang diselewengkan tidak kembali, yang dihukum hanya beberapa orang yang menikmati uang tersebut dan beberapa orang lainnya yang mempunyai pengaruh besar dan menjadi otak dari kasus tersebut tetap berada dialam bebas, menghabiskan uang negara yang jika dihitung bisa dijadikan modal usaha bagi kaum marginal, beberapa kasus terlalu bertele-tele bahkan ada yang tidak selesai selama bertahun-tahun.
  • Logikanya, Jika program-program untuk penyelesaian dibentuk dan dilaksanakan secara intensif berarti semua program tersebut memiliki anggaran dari uang negara yang dapat dijadikan penghasilan tambahan bagi tim pelaksana.
  • Logikanya, Jika saat ini banyak kasus tidak selesai bahkan ada yang terbebas serta semakin parah tindak korupsi yang terjadi saat ini berarti program-program tersebut gagal menyelesaikan permasahan ini.
  • Logikanya, Jika tindakan korupsi menjadi lebih parah yang mungkin disebabkan oleh bertele-telenya proses hukum dan seakan mencoba melindungi beberapa orang “dibelakang layar” berarti pemerintah seakan memelihara tindakan korupsi ini tetap ada bersama dengan pelaku dan orang “dibelakang layar”-nya itu.
  • Logikanya, Jika warga negara yang melakukan tindakan pidanan dipelihara dengan baik berarti pemerintah telah berhasil menjalankan amanah UUD 1945 dengan memelihara mereka.

0 Komentar:

Post a Comment