Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Dugaan ijazah palsu Wali Kota Hulman Sitorus ternyata sedang dalam pengusutan Poldasu. Empat saksi telah dimintai keterangan oleh Polda.
Banotua Naipospos, yang melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, mengatakan laporannya tersebut telah diteruskan ke Polda Sumut sejak Juli. “Saya baru mengungkapkan ini karena kemarin kan masih bulan ramadan,” katanya, di Rumah Sakit Suaka Insan, Jumat (9/9). Selain itu, sakit yang membuatnya harus rawat inap juga menghambat pengungkapan informasi ini ke publik.
Poldasu, kata Bonatua, telah memanggil empat orang saksi. Pertama adalah Rocky Marbun sebagai orang yang pertama kali memunculkan dugaan tindak pidana ini ke publik. Kedua, Sefri Sipayung. Sefri adalah pemilik ijazah yang dipakai Bonatua sebagai pembanding dengan ijazah Hulman.
"Mereka sama waktu ujiannya. Tapi, coba lihat ijazah Hulman! Tidak ada dijelaskan dimana Hulman ujian,” tuturnya. Selain itu, panitia ujian yang menandatangani ijazah Wali Kota Pematangsiantar itu juga berbeda dengan yang menandatangani ijazah Sefri.
Saksi lain yang dipanggil oleh Poldasu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar Jonson Simanjutak dan Sekretaris Dinas Hotma Aritonang. Pada Ahustus 2010, Kadis Jonson Aritonang pernah menyurati Wali Kota Hulman Sitorus tentang klarifikasi ijazah yang diminta DPRD Pematangsiantar. Berdasarkan penelitian mereka ijazah SMP Bumiputera atas nama Hulman Sitorus dianggap tidak berlaku.
Bonatua yang telah mendorong pengusutan dugaan pemalsuan surat ini sejak Juli lalu mengaku siap berjuang. Selain melaporkan dugaan pemalsuan ijazah, Bonatua juga melaporkan Hulman Sitorus karena dugaan nepotisme pada pemilihan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli. Bonatua, mantan dewan pengawas, mengaku disingkirkan Hulman dengan semena-mena karena ingin menempatkan orang dekatnya. “Kalau laporan saya salah, saya siap menerima pengalaman pahit. Saya ingin Hulam tahu bagaimana sakitnya dipecat,” kata Bonatua. (ton/tribun-medan.com)
Poldasu, kata Bonatua, telah memanggil empat orang saksi. Pertama adalah Rocky Marbun sebagai orang yang pertama kali memunculkan dugaan tindak pidana ini ke publik. Kedua, Sefri Sipayung. Sefri adalah pemilik ijazah yang dipakai Bonatua sebagai pembanding dengan ijazah Hulman.
"Mereka sama waktu ujiannya. Tapi, coba lihat ijazah Hulman! Tidak ada dijelaskan dimana Hulman ujian,” tuturnya. Selain itu, panitia ujian yang menandatangani ijazah Wali Kota Pematangsiantar itu juga berbeda dengan yang menandatangani ijazah Sefri.
Saksi lain yang dipanggil oleh Poldasu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar Jonson Simanjutak dan Sekretaris Dinas Hotma Aritonang. Pada Ahustus 2010, Kadis Jonson Aritonang pernah menyurati Wali Kota Hulman Sitorus tentang klarifikasi ijazah yang diminta DPRD Pematangsiantar. Berdasarkan penelitian mereka ijazah SMP Bumiputera atas nama Hulman Sitorus dianggap tidak berlaku.
Bonatua yang telah mendorong pengusutan dugaan pemalsuan surat ini sejak Juli lalu mengaku siap berjuang. Selain melaporkan dugaan pemalsuan ijazah, Bonatua juga melaporkan Hulman Sitorus karena dugaan nepotisme pada pemilihan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli. Bonatua, mantan dewan pengawas, mengaku disingkirkan Hulman dengan semena-mena karena ingin menempatkan orang dekatnya. “Kalau laporan saya salah, saya siap menerima pengalaman pahit. Saya ingin Hulam tahu bagaimana sakitnya dipecat,” kata Bonatua. (ton/tribun-medan.com)
Penulis : Liston Damanik
Editor : Sofyan Akbar
Sumber : Tribun Medan
0 Komentar:
Post a Comment