Anak adalah aset generasi mendatang yang sangat berharga. Bisa dikatakan bahwa baik buruknya hari depan sebuah bangsa ditentukan oleh tangan-tangan pengembannya. Dalam hal ini ditangan anaklah tergenggam masa depan umat. Wajar bila setiap manusia dewasa yang menyadari masalah ini mempersiapkan strategi pendidikan yang baik untuk anak-anak. Tidak hanya itu, proses tumbuh kembang pun sangat diperhatikan dalam rangka mengarahkan dan membimbing mereka menuju tujuan yang diinginkan. Maka perhatian terhadap hak-hak anak menjadi suatu keharusan untuk mewujudkan cita-cita ini, yaitu membentuk generasi masa depan yang berkualitas.
Namun pada perkembangannya banyak masalah sosial yang muncul pada diri anak-anak. Dari anak jalanan, anak putus sekolah, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak korban trafficking, anak yatim piatu dan anak nakal. Permasalahan yang timbul tersebut menyebabkan anak tidak dapat mengakses apa yang menjadi haknya sebagai seorang anak Indonesia. Anak-anak tersebut tumbuh dan berkembang tanpa adanya pelayanan yang wajib diberikan kepada mereka baik pelayanan yang diberikan keluarga, lingkungan sekitar dan bahkan pelayanan yang wajib diberikan Negara bagi mereka.
Dalam Konvensi Hak Anak berisikan bahwa setiap anak memiliki hak-hak, yaitu pertama, hak untuk hidup. Setiap anak didunia berhal untuk mendapatkan akses atas pelayanan kesehatan dan menikmati standar hidup yang layak, termasuk makanan yang cukup, air bersih dan tempat tinggal yang memadai. Anak juga berhak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan.
Kedua, hak untuk tumbuh dan berkembang. Setiap anak berhal memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensinya semaksimal mungkin. Berhak memperoleh pendidikan baik memperoleh pendidikan formal maupun nonformal secara memadai. Konkretnya anak berhak dieri kesempatan untuk bermain , berkreasi dan beristirahat.
Ketiga, hak untuk memperoleh perlindungan. Artinya setiap anak berhal untuk melindungi dan eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik atau mental, penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang dari segala bentuk diskriminasi. Ini juga berlaku bagi anak yang tidak mempunyai orangtua dan anak-anak yang berada dipengungsian. Mereka erhak mendapatkan perlindungan.
Keempat, hak untuk berpartisipasi. Artinya setiap anak berhak diberi kesempatan menyuarakan pendapat, pandangan dan ide-idenya, terutama bagi persoalan yang berkaitan dengan anak.
Jika orangtua tidak mampu menjalankan perannya dan tidak mampu memberikan hak-hak bagi anak-anaknya maka negara berhak mengambil alih peran orangtua tersebut.Pada proses ini, negara dalam perannya telah mengambil beberapa tindakan khususnya bagi anak yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Pada sekarang ini, pemerintah mengembangkan pendidikan nonformal dan informal bagi anak-anak yang kurang beruntung. Dan sekarang ini program yang di galakkan adalah program rumah pintar.
Program Rumah Pintar merupakan program layanan pendidikan non formal dilakukan melalui penyediaan sarana pembelajaran pada suatu daerah. Pada awalnya, gagasan rumah pintar muncul dari Ibu Hj. Ani Bambang Yudhoyono, sebagai bentuk keprihatinan beliau terhadap rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia, terutama untuk anak-anak usia dini.
Pada perkembangan selanjutnya, rumah pintar yang akan dijalankan adalah rumah pintar yang sehat dan aman bagi anak-anak, remaja dan orang dewasa. Pada rumah pintar ini, anak-anak bukan saja disajikan mainan edukatif atau pelayanan kesehatan, namun di dalamnya terdapat sekolah kesetaraan, konseling remaja, laboratotium computer, laboratorium eksperimen, ruang seni dan sastra, pusat keterampilan ibu dan shelter bagi anak-anak yang menjadi koeban kekerasan, trafficking ataupun anak yang sedang berurusan dengan hukum.
Rumah pintar, sehat dan aman adalah rumah idaman baik bagi anak-anak, remaja ataupun orang dewasa. Semoga dari didirikannya rumah pintar tersebut, banyak anak-anak, remaja ataupun orang dewasa yang menikmati fasilitas yang disediakan.
Kedudukan anak dalam aspek sosiologis menunjukkan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa berinteraksi dengan lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara. Kedudukan anak dalam pengertian ini memposisikan anak sebagai kelompok sosial yang berstatus lebih rendah dari masyarakat dilingkungan tempat berinteraksi. Status sosial yang dimaksud ditujukan kepada kemampuan untuk menerjemahkan ilmu dan teknologi sebagai ukuran interaksi yang dibentuk dari esensi-esensi kemampuan komunikasi sosial yang berada dalam skala paling rendah. Anak dalam makna sosial ini lebih mengarahkan pada perlindungan kodrati karena keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh sang anak. Faktor keterbatasan kemampuan karena anak berada pada proses pertumbuhan, proses belajar, dan proses sosialisasi dari akibat usaha yang belum dewasa, disebabkan kemampuan daya nalar (akal) dan kondisi fisik dalam pertumbuhan dan mental spiritual yang berada dibawah kelompok usia orang dewasa. (Wadong, 2000:12).
Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 pasal 47 (1) dikatakan bahwa anak adalah “seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, ada dibawah kekuasaan orangtuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”. Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak disebutkan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah.
Konvensi Hak Anak (KHA), mendefinisikan “anak” secara umum sebagai yang umunya belum mencapai 18 tahun, namun diberikan juga pengakuan terhadap batasan umur yang berbeda yang mungkin diterapkan dalam Perundangan Nasional. Namun pasal tersebut juga mengakui kemungkinan adanya perbedaan atau variasi dalam penentuan batas usia kedewasaan di dalam Perundangan Nasional dari tiap-tiap Negara peserta. (UNICEF, 2003:3&21).
Di dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak juga yang masih dalam kandungan. (UNICEF, 2003:23).
Didalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang hak-hak anak dinyatakan, anak-anak seperti juga halnya dengan orang dewasa memiliki hak dasar sebagai manusia. Akan tetapi karena kebutuhan-kebutuhan khusu dan kerawanannya, maka hak-hak anak perlu diperlakukan dan diperhatikan secara khusus.
Adapun hak-hak pokok anak, antara lain sebagai berikut:
1. Hak untuk hidup yang layak.
Setiap anak memiliki hak untuk kehidupan yang layak dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mereka termasuk makanan, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan.
2. Hak untuk berkembang.
Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan, bermain bebas mengeluarkan pendapat, setiap anak berhak untuk bertumbuh dan berkembang secara wajar tanpa halangan. Memilih agama, mempertahankan keyakinannya, dan semauhak yang memungkinkan mereka berkembang secara maksimal sesuai dengan potensinya.
3. Hak untuk dilindungi.
Setiap anak berhak untuk dilindungi dari segala bentuk tindakan kekuatan, ketidakpedulian dan eksploitasi.
4. Hak untuk berperan serta.
Setiap anak berhak untuk berperan aktif dlam masyarakat dan din negaranya termasuk kebebasan untuk berperan berinteraksi dengan orang lain dan menjadi anggota perkumpulan.
5. Hak untuk memperoleh kehidupan.
Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tingkat dasar, pendidikan tingkat lanjut harus di anjurkan dan motivasi agar dapat diikuti oleh sebanyak mungkin anak. (Atika,Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial VOl.3,2004:94)
Sasaran Rumah Pintar,Sehat dan Aman
Pada program rumah pintar, sehat dan aman ada beberapa sasaran yang dibidak yaitu kategori anak, remaja dan dewasa.
1. Kategori Anak Usia Dini
Pada kategori ini usia anak berada pada 3 – 9 tahun.
2. Kategori Remaja
Kategori remaja berada pada rentang usia 10 – 18 tahun.
3. Dewasa
Pada kategori dewasa, di fokuskan pada ibu produktif dan masyarakat luas.
Program pelayanan
Ada beberapa program layanan pada rumah pintar, sehat dan aman ini yaitu :
1. Layanan Pembelajaran bagi Anak, Remaja dan Ibu produktif
Pada layanan ini ada beberapa sub layanan yang di sediakan yaitu :
a. Layanan pembelajaran bagi anak usia 4 – 9 tahun
Pada layanan pembelajaran ini, anak-anak di fasilitasi dengan mainan edukatif yang dapat mengembangkan saraf motorik dan sensorik anak. Selain itu juga untuk meningkatkan tingkat intelegensi anak.
b. Layanan Pendidikan Kesetaraan
Pada layanan ini, anak-anak yang putus sekolah akibat beberapa hal misalnya karena faktor ekonomi, dan anak jalanan dapat mengikuti program pendidikan kesetaraan di rumah ini. Ada beberapa jenjang yang dijalankan yaitu Pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C.
d. Layanan Laboratorium Seni dan Sastra
Pada layanan ini di sediakan fasilitas alat musik dan perlengkapan untuk menari, teater yang menunjang anak-anak untuk berkreatifitas di bidang seni dan budaya.
e. Layanan Forum Anak
Forum anak adalah dimana anak-anak dapat mengeluarkan pendapatnya mengenai apa yang terjadi dalam hidupnya maupun mengenai keadaan disekelilingnya (rumah, sekolah, tempat bermain). Dalam forum anak juga akan diberi pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak sehingga anak-anak dapat memahami apa yang menjadi haknya sebagai anak Indonesia.
f. Layanan Pengembangan Life skill bagi remaja dan Ibu produktif
Layanan ini di berikan kepada remaja dan ibu-ibu produktif. Pada layanan ini, mereka akan diajarkan keterampilan yang mudah murah dan bernilai ekonomis. Disini para ibu dapat menggunakan keterampilan tersebut untuk mengisi waktu luang.
2. Layanan Bimbingan Kesehatan dan Konseling
Beberapa sub layanan dari program layanan Bimbingan kesehatan dan Konseling adalah sbb :
a. Layanan ayupan gizi anak
Layanan ayupan gizi diberikan pada anak usia 3 – 6 tahun. Ayupan gizi disini berupa makanan tambahan seperti susu, bubur kacang hijau, dan makanan sehat lainnya.
b. Layanan edukasi pengasuhan dan kesehatan bagi kaum ibu
Pada layanan ini, kaum ibu diberikan informasi tentang kesehatan anak dan keluarga, serta pendidikan untuk pengasuhan anak.
Layanan ini lebih ditekankan pada remaja. Karena pada masa remaja terdapat perpindahan psikologi dari masa anak ke masa remaja. Pada masa remaja ini juga, anak-anak biasaya rentan untuk terikut pada lingkungannya. Dan diharapkan pada konseling ini remaja dapat memilih lingkungan pergaulannya sehingga tidak terjerumus pada pergaulan yang salah.
3. Layanan Taman Baca Masyarakat
Kegiatan taman bacaan maksudnya adalah adanya ruang dimana masyarakat dapat mengakses buku-buku bacaan yang dapat memperluas wawasannya. Buku- buku tersebut dapat dibaca dan dipinjam secara gratis. Pada layanan TBM, terdapat kategori buku bacaan yaitu buku anak, remaja, ibu, keterampilan, kerajinan tangan, memasak, budidaya, buku motivasi dan yang lainnya. Di sini masyarakat dapat mengakses buku-buku dengan mudah.
4. Layanan Rumah Aman
Shelter atau penampungan sementara merupakan rumah aman bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, Trafficking maupun bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Shelter nantinya akan dibagi menjadi dua bagian yaitu shelter anak perempuan dan shelter anak laki-laki.
Dalam shelter, anak-anak yang mengalami trauma akan direhabilitasi secara perlahan sehingga rasa trauma yang dirasakan oleh anak-anak dapat hilang. Dengan demikian anak-anak dapat tumbuh berkembang dengan baik.
Anak-anak yang bermasalah tersebut akan didampingi oleh pekerja sosial yang profesional. Proses hukum yang berjalan akan dipantau terus agar para pelaku kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Metode pelayanan pada rumah aman adalah sebagai berikut :
• Pendampingan
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan akan didampingi oleh pekerja sosial yang profesional. Pendampingan ini dilakukan untuk menyakinkan anak bahwa dalam penanganan kasus ini mereka tidak berada sendirian.
• Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi dilakukan bagi anak-anak yang mengalami traumatik yang diakibatkan pengalaman buruk yang mereka hadapi. Pada rehabilitasi ini, akan mendatangkan psikolog yang dapat membantu anak-anak agar pulih kembali dan dapat melakukan aktifitas selayaknya anak seusianya.
• Advokasi
Advokasi dilakukan agar pelaku tindakan kekerasan dan trafficking terhadap anak dapat terjerat dengan hukum yang sesuai dengan Undang-undang.
Oleh : Kartika Handayani (PEKSOS Dinas Sosial)
Oleh : Kartika Handayani (PEKSOS Dinas Sosial)
0 Komentar:
Post a Comment