Showing posts with label Realita. Show all posts
Showing posts with label Realita. Show all posts

Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (Selesai)

Vizologika cara berfikir pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari beberapa sektor, mungkin seperti ini :

1. Dari Sektor Sosial
 "mari pelihara para pengemis dan gelandangan dengan ikut(-ikutan) simpati kepada mereka, kita 'coba' (berpura-pura) membina mereka, kemudian kita (berpura-pura) memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki hidupnya dengan melepaskan mereka (tapi tetap tanpa pembinaan ekonomi), jadi tiap tahun kita tetap punya anggaran untuk pembinaan gelandangan dan pengemis ini karena sesuai dengan UUD 1945 mereka harus diperlihara negara (untuk memelihara negara)"

2. Dari Sektor Ekonomi
"mereka meminta-minta dengan tanpa ada keuntungan bagi kita, mereka tidak bekerja untuk kita dan mereka tidak dikenakan PAJAK atas penghasilan dan tempat tinggal mereka.  Jadi, kesimpulannya mereka merugikan negara dan harus ditindak secepatnya. lain halnya dengan koruptor yang banyak menguntungkan kita. contohnya kasus nazaruddin, kita bisa dapat dana banyak, mulai dari dana penyelidikan sampai dana penjemputan dengan pesawat mewah serta dana penyelidikan lebih lanut dengan melibatkan semua instansi. dengan begitu semua instansi terkait pun, yang tak lain adalah 'rekan' kerja kita akan ikut ‘kecipratan’ dana dan yang paling penting semua itu dikenakan PAJAK."

3. Dari Sisi Hukum
“Semua tindak pidana harus diproses dan pelakunya dihukum. Pengemis, Anak Jalanan, pedagang asongan, pedagang kaki lima dan lain-lain telah melanggar perda tentang tata kota. Selain itu mereka tidak berpendidikan, tidak ada keuntungan membiarkan atau bahkan memelihara mereka bahkan mereka meresahkan jadi mereka harus ditindak. Tidak perlu bertele-tele dalam proses hukumnya karena akan menghabiskan banyak anggaran untuk operasional, satu bukti sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman pada mereka. Keputusan diambil berdasarkan Undang-untdang yang berlaku tanpa ada pertimbangan lainnya, karena peraturan yang telah dibuat mutlak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sedangkan para koruptor, mereka telah menciptakan program-program yang banyak menguntungkan beberapa banyak orang bahkan dibeberapa proyek besar mereka juga merekrut banyak pekerja. Tapi jika terbukti mereka harus diproses secara hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh ada prosedur yang terlewati. Setelah semua prosedur selesai dilaksanakan, kemudian perlu dipertimbangkan kembali untung rugi dari keputusan yang diambil. Jika membebaskan atau meringankan hukuman mereka lebih menguntungkan dari pada menghukum mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, maka perlu dipertimbangkan bahwa mereka sebagai seorang warga negara yang juga berhak mendapatkan keringanan hukum dan pengambilan keputusan harus tetap menjaga aspek kemanusiaan”


jadi....


"Lebih baik 1 Koruptor dari pada Ribuan gelandangan, anak telantar, fakir miskin dan pengemis. Tapi, kedua kategori ini harus tetap dipelihara agar dapat 'memelihara' beberapa kepentingan dan menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945"

Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (3)

(Vizologika Logika Dari Realita Perlindungan Dan Pemeliharaan Masyarakat Miskin)
Realitanya, pemerintah telah banyak mencanangkan program-program penentasan kemiskinan dibergai sektor dari berbagai departemen, dinas dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya, bahkan dengan memberikan anggaran kepada lembaga-lembaga independen. Tak sedikit juga perusahaan-perusahaan swasta yang dengan program CSR-nya ikut berpartisipasi dalam program yang sama. Tapi hasilnya seperti jalan ditempat.
  • Logikanya, Jika memang pemerintah telah banyak menjalankan program-program untuk masyarakat miskin ini, berarti yang terjadi adalah program-program tersebut terbukti belum bisa menjadi solusi bahkan bisa dikatakan gagal, terbukti masih banyak masyarakat yang berada dibawah dan digaris kemiskinan.
  • Logikanya, Jika program yang ada tidak mampu menyelesaikan masalah berarti dengan banyaknya program dan anggaran setiap tahunnya, masyarakat miskin ini sepertinya memang dipelihara dengan baik oleh pemerintah demi menjaga keberlangsungan program dan mungkin dengan peningkatan penambahan anggaran.
  • Logikanya, Jika masyarakat marginal dipelihara dengan baik berarti pemerintah telah berhasil menjalankan amanah UUD 1945 dengan memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

(Visologika Dari Realita Perlindungan Dan Pemeliharaan Masyarakat “Kelas Atas”)
Pemerintah dengan tegas mengeluarkan pernyataan untuk melawan segala tindakan korupsi dan pelakunya harus ditindak tegas. Terbukti dengan dibentuknya undang-undang tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, unit-unit khusus dalam kepolisian, Panitia khusus dalam beberapa parlemen. Tapi hasilnya, uang negara yang diselewengkan tidak kembali, yang dihukum hanya beberapa orang yang menikmati uang tersebut dan beberapa orang lainnya yang mempunyai pengaruh besar dan menjadi otak dari kasus tersebut tetap berada dialam bebas, menghabiskan uang negara yang jika dihitung bisa dijadikan modal usaha bagi kaum marginal, beberapa kasus terlalu bertele-tele bahkan ada yang tidak selesai selama bertahun-tahun.
  • Logikanya, Jika program-program untuk penyelesaian dibentuk dan dilaksanakan secara intensif berarti semua program tersebut memiliki anggaran dari uang negara yang dapat dijadikan penghasilan tambahan bagi tim pelaksana.
  • Logikanya, Jika saat ini banyak kasus tidak selesai bahkan ada yang terbebas serta semakin parah tindak korupsi yang terjadi saat ini berarti program-program tersebut gagal menyelesaikan permasahan ini.
  • Logikanya, Jika tindakan korupsi menjadi lebih parah yang mungkin disebabkan oleh bertele-telenya proses hukum dan seakan mencoba melindungi beberapa orang “dibelakang layar” berarti pemerintah seakan memelihara tindakan korupsi ini tetap ada bersama dengan pelaku dan orang “dibelakang layar”-nya itu.
  • Logikanya, Jika warga negara yang melakukan tindakan pidanan dipelihara dengan baik berarti pemerintah telah berhasil menjalankan amanah UUD 1945 dengan memelihara mereka.

Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (2)

-- Realita Implementasi UUD Dasar 1945 “Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh NEGARA” --


(Realita Perlindungan dan Pemeliharaan Masyarakat “Kelas Atas”)

Setelah melihat kebawah pada pemandangan masyarakat marginal, selanjutkan pandangan keatas yang terdapat pemandangan gemerlap ekslusif para superstar bersafari dan berdasi yang mengobral janji-janji dan kemudian basi. Mereka adalah warga negara yang merdeka secara absolut. Mereka mendapatkan semua jaminan yang ada dalam undang-undang perlindungan warga negara serta jaminan ekonomi bahkan yang mereka dapatkan lebih dari hak yang sesuai dengan pekerjaan mereka. Mereka adalah program maker, budget maker dan decition maker.

Bayangkan seberapa banyak anggaran tahunan untuk semua program pemerintahan termasuk program penentasan kemiskinan. Didalam anggaran yang diajukan dan sahkan sudah pasti terdapat honor bagi pejabat pelaksana. Jelas hal ini menguntungkan orang-orang yang telah memiliki status pekerjaan yang jelas dan berada diatas garis kemiskinan. Parahnya lagi, banyak program yang anggarannya diselewengkan oleh para atasan yang kemudian secara hukum merukan tindak pindana korupsi.

Apakah pemerintah diam saja ? apakah penegak hukum tidak menindaklanjutinya ? Jawabannya “Pemerintah sangat berperan aktif dalam menangani masalah ini”. Lagi-lagi, program diciptakan oleh program maker lainnya dibidang yang berbeda, kali ini yang berkepentingan dibidang hukum dengan beberapa proses yang dapat dikatakan panjang dan terlalu bertele-tele. Kembali lagi, setiap program ada anggaran, setiap program harus ada pelaksana. Dalam hal ini, terlalu amat sangat disayangkan, miliaran rupiah dihabiskan hanya untuk 1 orang koruptor melalui proses yang katanya sesuai dengan prosedur. Apakah hasilnya mampu mengembalikan uang yang diselewengkan oleh koruptor tersebut?

Selanjutnya yang menjadi noda dari pemerintahan saat ini adalah kasus yang tak kunjung tuntas yang semua terdakwanya adalah orang-orang berpengaruh bahkan dibeberapa kasus yang menjadi korbannya juga orang-orang berpengaruh.

Bukankah ini menjadi tanda tanya besar ? saat para pejabat sulit untuk dijerat oleh hukum bahkan dibebeaskan, saat dimana pengusaha atau orang berpengaruh lainnya memenangkan kasus jika lawannya adalah si miskin dari pinggiran kota.

Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (1)

-- Realita Implementasi UUD Dasar 1945 “Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh NEGARA”  --



(Realita Perlindungan dan Pemeliharaan Masyarakat Marginal)
 
Secara teori yang acuannya terhadap UUD 1945, Negara wajib memelihara seluruh warganya dan khusus kelompok marginal seperti fakir miskin dan anak terlantar mendapatkan tempat sebagai salah satu poin khusus pada pasal terpisah. Namun dilihat dari kenyataan yang terjadi saat ini, tidak semua warga Negara mendapatkan jaminan UUD 1945 tersebut bahkan ada yang tidak tersentuh sama sekali oleh jaminan tersebut.
Kondisi masyarakat marginal saat ini malah semakin bertambah parah, anak jalanan tetap berada ditempatnya bahkan seperti layaknya sebuah organisasi, ada generasi penerus setiap tahunnya. Pengangguran masih membludak, baik yang timbul di akhir periode pendidikan dengan tamatan suatu instansi pendidikan yang berjumlah ribuan, korban dari pemecatan secara sepihak dari beberapa perusahaan maupun pengangguran yang telah bertahun-tahun “berpengalaman” sebagai pengangguran sejati yang kemudian banyak diantaranya menempuh jalur Instant seperti mengemis, mencopet, mencuri, merampok, menipu dan lan sebagainya.
Apakah pemerintah tidak punya program untuk rencana penyelesaian masalah ini ? jawabanya “ADA” bahkan banyak sekali dan selalu menjadi topik utama dalam tiap pembahasan penyusunan program. Hal ini telah dilakukan oleh elit-elit politik jauh sebelum mereka terpilih, mulai dari sosialisasi kepada teman dan kerabat, mencari dukungan dan simpati masyarakat lewat media sampai saat masa kampanye tiba. Tapi setelah terpilih, hal itu seperti terlupakan atau mungkin sengaja dilupakan. Masih menjadi sebuah tanda tanya besar mengapa program-program yang telah banyak dijanjikan tidak berjalan sesuai dengan khayalan yang digambarkan sebelumnya. Apakah mereka tidak punya kemampuan untuk menjalankannya? Atau tidak adanya anggaran untuk program tersebut? Realita membuktikan bukan karena kedua faktor ini karena mereka adalah kumpulan orang-orang intelektual dan adanya anggaran yang setiap tahunnya disediakan untuk penentasan kemiskinan diberbagai kategori populasi masyarakat miskin, mulai dari pelosok pedesaan sampai dengan tetangga mereka sendiri.
Ironisnya beberapa program yang disebutkan sebagai program pembinaan dilakukan lewat kegiatan razia. Alasannya sangat tidak manusiawi, lebih mementingkan keindahan pembanguan dari pada sisi kemanusian terhadap poulasi yang seharusnya memdapatkan perhatian khusus. Mereka dianggap sampah masyarakat, mereka dianggap membuat semak kota.
Mari kita kesampingkan alasan tersebut dan bertanya apakah program pembinaan tersebut berhasil menyelesaikan masalah ? jawabannya “TIDAK” mereka kemudian dikembalikan kampung halamannya dan kemudian mereka kembali keaktifitas semula karena masalah yang sama, ekonomi. Tidak tahu bagaimana bentuk pembinaan yang diimplementasikan, yang jelas mereka keluar tanpa perubahan apalagi dukungan disektor perekonomian.
Anak jalanan dengan program penarikan anak jalanan, pembinaan anak jalanan, pelatihan lifeskill untuk anak jalanan dan lain-lain, tetapi hasilnya anak jalanan tetap dijalanan bahkan setiap tahunnya bertambah dengan wajah-wajah baru. Masyarakat miskin dengan program bantuan langsung tunai, raskin, subsidi, kewirausahaan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakan, tapi masyarakat miskin tetap berada dibawah garis kemiskinan atau sedikit naik lebih tinggi, berada di garis kemiskinan yang sama-sama tetap dalam kondisi miskin  dan masih terus mengais lembaran rupiah dipinggiran kota bahkan harus dengan cara mengemis dan beberapa cara lainnya yang dihalalkan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintahan sekarang masih memegang tegus peraturan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 ? Jika jawabannya ya, apakah UUD 1945 ini menjadi sebuah amanah yang harus direalisasikan atau hanya ungkapan formalitas yang harus diikrarkan dalam janji dan sumpah jabatan ? Jika tidak, maka Undang-Undang mana yang dijadikan dasar pemerintahan sekarang ? seberapa kuatkah posisi undang-undang tersebut dibandingkan UUD 1945 ?