Showing posts with label Technology. Show all posts
Showing posts with label Technology. Show all posts

Melanggar Internet Sehat, Merusak Moral dan Masa Depan Generasi Muda : Antara Kesadaran Pribadi dan Tanggung Jawab Bersama

Lomba Blog Internet Sehat
Sesuai dari beberapa referensi hasil dari blog walking, penulis dapat menyimpulkan definisi dari internet sehat adalah semua kegiatan berinternet yang positif tanpa ada niat/maksud atau bahkan implementasi penyalahgunaan seperti, browsing hal-hal yang melanggar ketentuan hukum agama, norma, adat dan akidah, melakukan aktivitas illegal yang merusak milik orang lain, melakukan penipuan dan lain sebagainya.
Belakangan ini, layanan internet yang sudah hampir diseluruh wilayah dapat dinikmati masyarakat telah berubah menjadi sarana perusak, baik perusak iman, moral, layanan milik orang lain dan lain sebagainya. Selain itu, salah satu bentuk kemajuan dibidang technology ini pun telah menjadi media untuk menjalankan aksi penipuan yang korbannya kehilangan harta bahkan kehilangan harga diri.
Penyalahgunaan internet juga disebabkan perkembangan aplikasi yang terkandung didalamnya. Berbagai aplikasi dengan berbagai kemampuanpun bermunculan, mulai dari ecommerce, online payment, e-banking dan jejaring social.
Dalam artikel ini penulis mencoba memaparkan salah satu kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari salah satu technology canggih ini, yaitu pemanfaatan situs jejaring social. Salah satu situs jejaring social yang paling terkenal di dunia adalah Facebook.com. Aplikasi yang bertengger di posisi runner-up daftar situs terpopuler seluruh dunia (setelah Google.com) ini memiliki ratusan juta pengguna yang pengguna terbesarnya berasal dari Negara Amerika dengan 152 juta lebih pengguna dan Indonesia diurutan kedua dengan mencatatkan lebih dari 35 juta pengguna.
Aplikasi jejaring social ini sebenarnya difungsikan sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar personal atu komunitas, menjalin komunikasi dengan relasi atau kerabat lama, membangun pertemanan yang dilakukan oleh satu user dan user lainnya yang kemudian dapat saling berbagi informasi, pengalaman, pengetahuan dan lain-lain. Tapi niat busuk dari beberapa pengguna menyalahgunakan fungsi tersebut yang kemudian merusak moral dan bahkan masa depan user lainnya.
Akan tetapi beberapa user yang mempunyai niat busuk kemudian menyalahgunakan aplikasi ini. Beberapa kasus yang terjadi belakangan yang awalnya dari komunikasi lewat facebook.com berbentuk penipuan,traficcking, penculikan dan pemerkosaan.
Beberapa kasus telah terungkap setelah jatuh korban. Contohnya kasus pemerkosaan yang berawal dari perkenalan di facebook seperti yang diberitakan oleh salah satu situs berita terkemuka di Indonesia, okezone.com, empat ABG diduga diperkosa teman facebook.
Bahkan lebih menyedihkannya lagi, Dunia prostitusi dan perjudian pun menjadikan Facebook.com sebagai sarana promosi. Penulis sendiri menemukan lebih dari 10 akun facebook yang menjajakan prostitusi dan perjudian baik dengan system langsung oleh penjaja, system agen sebagai perantara maupun seperti sebuah perusahaan yang memiliki manajemen.
Penyalahgunaan lainnya yang perlu perhatian khusus adalah keberadaan jutaan situs porno yang dapat merusak moral bahkan telah merambah kedunia anak. Situs-situs porno ini memang mendapat kecaman dari berbagai pemerhati bahkan pemerintah dibeberapa Negara. Akan tetapi kecaman-kecaman tersebut tidak didukung dengan tindakan nyata untuk mengatasinya seperti pemblokiran akses masuk atau bahkan jika perlu penyelidikan dan penindakan terhadap para penyedia.
Beberapa waktu lalu, disalah satu media cetak Aceh memaparkan hasil temuan yang dibeberkan oleh salah satu instansi penegak syariat islam di Lhokseumawe terkait maraknya hubungan seks diluar nikah oleh beberapa orang remaja yang tertangkap melakukan hal tersebut. Diakui oleh hampir semua pelaku bahwa mereka melakukan hubungan seks akibat seringnya menonton film porno. Menurut hemat penulis film-film porno didapatkan oleh remaja ini didownload melalui internet.
Diindonesia sendiri pemerintah mengecam keras terhadap situs-situs perusak moral ini. Beberapa argument terlontar tajam dari kalangan pejabat. Tapi tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasinya, seperti pemblokiran secara menyeluruh disemua daerah. Selain itu, beberapa situs porno yang berasal dari Indonesia sepertinya sangat aman dan nyaman melanglang buana dunia maya. Tidak ada usaha dari pemerintah untuk menemukan dan menjerat pemilik situs sesuai hukum yang berlaku di Negara yang 90% beragama Islam ini.
Seperti biasa, Bisnis tetap akan menguasai segalanya. Alhasil, bukan penyedia yang disalahkan, akan tetapi penggunalah yang terus dipojokkan dengan bahasa-bahasa seperti, perlunya perbaikan moral dari anak-anak agar dapat lebih bijak dalam menggunakan internet. Padahal, jika diteliti lebih lanjut adanya kesempatan dan penyediaan sarana adalah hal utama dari semuanya. Contoh, Seperti yang diungkapkan oleh seorang sosiolog dari Universitas Indonesia Kahardityo, jangkauan pertemanan yang meluas melampaui batas ruang dan waktu via Facebook justru cenderung membuat pengguna menjadi antisosial dengan lingkungan sosial terdekat. Banyak waktu tersita menjalin pertemanan dengan seseorang yang jauh secara geografis. Sementara hubungan dengan keluarga dan tetangga justru kian menjauh. Pernyataan diatas dapat kita asumsikan bahwa penyediaan saranalah yang dapat merubah sikap, sifat dan kebiasaan seseorang dan menjauh dari norma dan etika yang telah ada.
Kenyataan-kenyataan diatas merupakan tolak belakang dari aktivitas internet sehat. Rasanya sangat sulit untuk mewujudkan internet sehat dalam kegiatan didunia maya. Satu-satunya jalan adalah kesadaran dari diri sendiri untuk tetap berada pada titik akhir batas akidah dan moral yang tidak boleh dilintasi. Namun begitu, peran pihak luar masih sangat diharapkan demi memaksimalkan terwujudnya internet sehat, mulai dari sesama pengguna, pihak keluarga, khususnya orang tua,pihak penyedia layanan internet, lembaga independen dan pemerintah. Berikut ini penulis mencoba untuk memberikan saran sederhana dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan atau jatuhnya korban dari penyalahgunaan internet.

1.    Pihak Keluarga/Orang Tua
  • Apabila memiliki akses internet pribadi dirumah, maka cari dan pasang aplikasi pemblokir situs untuk situs-situs yang tidak diinginkan
  • Selalu memonitoring penggunaan internet, khususnya terhadap anak. Hal ini dapat dilakukan secara diam-diam dengan memasang aplikasi monitoring computer lewat jaringan.
  • Selalu berkomunikasi dengan anak, terlebih ketika si anak selesai menggunakan internet. Hal ini dimaksud untuk mencegah si anak untuk tidak bertemu dengan orang yang belum dikenalnya didunia nyata sendirian.
  • Selalu memberikan saran kepada si anak jika hendak melakukan sesuatu terkait dengan online payment, janji pertemuan atau lain sebagainya untuk bertanya terlebih dahulu.
2.    Pihak penyedia Layanan Internet.
  • Memasang aplikasi pemblokir situs tertentu yang tidak diinginkan.
  • Menggunakan sekat ruangan yang tidak terlalu tinggi.
  • Memberikan peringatan keras melalui pengumuman tertulis terhadap tindakan illegal yang melanggar hukum dalam aktivitas berinternet.
3.    Lembaga Indepent
  • Memberikan rekomendasi-rekomendasi dalam hal mewujudkan internet sehat
  • Memberikan rekomendasi atau bahkan menciptakan aplikasi pemblokiran situs-situs yang tidak diinginkan
  • Memberikan rekomendasi atau bahkan menekan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas pada segala aktifitas internet yang melanggar hukum
4.    Pemerintah
  • Langkah yang sangat sederhana, mengharuskan semua provider internet untuk memblokir situs-situs yang melanggar hukum/illegal
  • Menyelidi, mengusut, mengadili dan menghukum dengan tegas para penyedia situs-situs yang tidak diinginkan tanpa terkecuali.
Kepedulian berbagai pihak dapat mengurangi resiko penyalahgunaan internet. Jangan sampai generasi muda Indonesia yang salah satunya adalah calong anggota DPR ini nantinya menonton video porno saat mereka sedang sidang/rapat. Jangan sampai mereka Melanggar Internet Sehat dan Merusak  Moral Serta Masa Depan Mereka.



Notes :
(Didalam tulisan yang diikutsertakan dalam Lomba Blog Internet Sehat BEM PNL ini penulis mohon maaf karena beberapa kandungannya tidak turut mencantumkan nama, alamat situs, kasus ataupun sumber secara lengkap dikarenakan tidak stabilnya hukum di Indonesia dan beberapa hal terkait dengan konspirasi yang belakangan menjadi sangat menakutkan. Allah yang menentukan takdir Manusia, tapi manusia harus menentukan nasibnya sendiri)

TV Digital di antara Kompetisi Media

Sudah lama setelah si kotak ajaib meruntuhkan kedigdayaan film paska Perang Dunia II. Kehebatannya sepertinya tak urung menurun, malahan sebaliknya televisi semakin membumi dan terus berproses menuju penyempurnaan. Selain isi program yang terus berkembang, televisi juga terus melakukan penyempurnaan di perangkat teknologinya.

Menilik perkembangan pertelevisian di Indonesia, dimulai dengan berdirinya TVRI pada tahun 1962 di masa Presiden Soekarno. Dalam proses pendiriannya, televisi plat merah ini konon terkesan terburu-buru, sebab pada saat itu bangsa Indonesia tengah mempersiapkan hajatan akbar pekan olah raga Asian Games IV di Jakarta. Untuk sementara TVRI menggandeng RRI untuk pengadaan SDMnya. Dengan semangat kesederhanaan, TVRI telah menorehkan sejarah pertelevisian di Indonesia. Setelah era Reformasi bergulir, apalagi setelah UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan pada masa kepemimpinan Megawati, saat itu juga Indonesia telah menuju pada gerbang baru perkembangan penyiaran. Pendefinisian yang jelas terhadap jenis penyiaran, memberikan peluang bagi masyarakat untuk membangun medianya sendiri secara mandiri. Seperti salah satu turunannya dalam UU tersebut, bahwa televisi swasta nasional harus melakukan kerjasama dengan televisi lokal atau mendirikan televisinya di daerah dalam menayangkan program programnya. Sistem yang lebih dikenal dengan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) ini jelas memberikan peluang kepada daerah untuk membangun televisinya sendiri.

Di Yogyakarta, telah ada dua televisi lokal yang telah mengudara yakni RBTV dan Jogja TV. Walaupun masih terkesan menyontek karakter televisi swasta nasional, televisi lokal pelan namun pasti mulai menemukan karakternya masing-masing. Buktinya sekarang telah antri tujuh invenstor televisi lokal di Yogyakarta yang siap mengudara. Televisi yang siap mengudara tersebut adalah TATV, KresnaTV, Nusa TV, Matahari TV, Malioboro TV, ADTV, dan HDTV. Sayangnya tujuh investor ini harus bersusah payah lebih dahulu untuk merebutkan satu kanal yang tersedia dari 14 kanal yang tersedia.

Permasalahan kanal ini memang cukup pelik. Dengan adanya tujuh investor yang siap memancangkan pemancarnya di Yogyakarta, jelas merupakan pilihan yang sulit untuk menentukan siapa yang pantas mendapatkan satu kanal tersebut. Surat serta somasi dari KPID yang sempat dilayangkan ke 10 televisi swasta agar melakukan siaran berjaringan dengan televisi lokal akhirnya tidak memberikan pengaruh apa-apa selain hanya menghasilkan rekomendasi saja.

Regulasi dan teknologi sepertinya harus selalu saling mendukung satu sama lain. Fenomena teknologi baru televisi digital dengan fasilitas dan kelebihan-kelebihannya mungkin bisa menjadi solusi dari peliknya masalah kanal di Yogyakarta.

Bicara tentang perangkat penyiaran baru ini, TVRI pusat Jakarta telah menguji coba teknologi tersebut dengan hasil yang cukup memuaskan. Kualitas suara dan gambarnya lebih baik daripada televisi analog, serta efektifitas kanal yang lebih memadahi. Teknologi tersebut adalah adopsi teknologi Eropa yang dikenal dengan teknologi DVB-T (Digital Video Broadcasting-Terrestrial). Setelah dibandingkan dengan ATSC dari Amerika Serikat, atau dari Jepang dengan ISDB, sepertinya tipe DVB-T diyakini menjadi pilihan yang strategis untuk pengembangan digital broadcasting television di Indonesia. Hal ini mengacu dengan keadaan di Indonesia yang menjadi negara dengan penyiaran terbanyak kedua setelah Cina. Menurut data yang diambil dari Habibie Center ada kurang lebih 60 televisi lokal yang telah berdiri di Indonesia.  
Sepertinya regulasi harus secepatnya menyesuaikan teknologi penyiaran yang semakin canggih. Perebutan kanal yang sedang terjadi saat ini tidak akan terjadi jika teknologi televisi digital secepatnya terealisasikan. Bayangkan saja dengan hanya satu kanal dengan kekuatan 6-8 MHz bisa dipakai oleh 5-8 program televisi dengan memakai standar SDTV (Standart Definition Television), atau 2 program televisi dengan standar HDTV (High Definition Television).

Kebiasaan manusia modern yang sudah pada level moving juga membuat teknologi televisi terus mengalami perubahan. Selain teknologi DVB-T yang memfokuskan pada televisi tidak bergerak, DVB juga mulai menerapkan teknologinya pada perangkat hand phone. Teknologi ini sering disebut sebagai DVB-H atau Digital Video Broadcasing- Hand Held.

Dengan fenomena seperti itu, teknologi penyiaran yang canggih ini sangat mungkin dapat menyelesaikan permasalahan kanal yang terjadi di Yogyakarta. Bukan hanya itu saja, variasi konten program penyiaran juga bisa dikembangkan lagi menjadi lebih menarik. Semakin tinggi kepemilikan perangkat handphone dengan fasilitas televisi digital, atau semakin banyaknya televisi yang dipasang di mobil, semakin berubah pula kebiasaan masyarakat. Yakni dari menonton televisi dalam keadaan diam ke menonton televisi dalam keadaan bergerak. Kebiasaan ini bisa menjadi pasar baru dalam bisnis penyiaran. Karena sifatnya yang bergerak, maka dibutuhkan program televisi yang khusus diperuntukan bagi kalangan masyarakat padat aktifitas. Jelas pasar ini masih jarang dilirik oleh investor, walaupun secara wacana sudah sering didiskusikan.

Tujuh televisi lokal yang siap mengudara di Yogyakarta merupakan peluang emas bagi Yogyakarta untuk mengembangkan ekonomi masyarakatnya. Selain membuka lapangan kerja baru, gairah periklanan juga akan meningkat, dan masyarakat jugalah yang akhirnya akan diuntungkan.

Memang sulit dipahami mengapa banyak invenstor penyiaran televisi mau menanamkan modalnya di Kota Gudeg ini, yang jelas-jelas secara ekonomis tidak begitu menarik. Namun lepas dari kepentingan ekonomi, kita harus sadari pula bahwa Yogyakarta sebagai kota pelajar dan budaya merupakan miniatur Indonesia yang memiliki ciri khas yang berbeda daripada kota-kota lain. Dengan keistimewaan itulah investor menganggapnya cukup strategis.

Dengan adanya fenomena tersebut, maka perlu ada perhatian dari pemerintah, terutama dalam hal regulasi untuk mendukung teknologi tersebut. Dan perlu disadari secara kolektif, bahwa gairah media dapat meningkatkan gairah pasar yang kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat.
 
Oleh Zein Mufarrih Muktaf