Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Begini Cara Agar Anak Tahan Banting dan Nggak Manja

Orang tua selalu ingin melindungi anaknya dari segala kesedihan dan hal yang tak menyenangkan lainnya. Kasih sayang juga mendorong orang tua selalu ingin memenuhi segala keinginan anaknya. Tapi bagaimana, kalau semua itu menjadikan sang anak manja? Nah, agar tak terjebak dalam pola didik yang tanpa kita sadari justru membuat anak menjadi manja, berikut hal yang perlu diperhatikan orang tua.

Lima Perilaku Jelek Anak Ini Akibat Kesalahan Orangtua

Dr Jim Sears, seorang dokter anak yang juga co-host acara The Doctors mengungkapkan, ada  lima perilaku akibat kesalahan pola asuh yang kerap membuat orangtua frustasi. Kendati demikian, perlu strategi dan beberapa koridor yang  boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berhadapan dengan anak:

Arist Merdeka: Orangtua Wajib Mengasuh Anaknya

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan ketidakadilan yang dilakukan AZM terhadap Sonni Anna istrinya dan perebutan tiga orang anaknya oleh keduanya, jangan sampai mengorbankan sang anak.

Melanggar Internet Sehat, Merusak Moral dan Masa Depan Generasi Muda : Antara Kesadaran Pribadi dan Tanggung Jawab Bersama

Lomba Blog Internet Sehat
Sesuai dari beberapa referensi hasil dari blog walking, penulis dapat menyimpulkan definisi dari internet sehat adalah semua kegiatan berinternet yang positif tanpa ada niat/maksud atau bahkan implementasi penyalahgunaan seperti, browsing hal-hal yang melanggar ketentuan hukum agama, norma, adat dan akidah, melakukan aktivitas illegal yang merusak milik orang lain, melakukan penipuan dan lain sebagainya.
Belakangan ini, layanan internet yang sudah hampir diseluruh wilayah dapat dinikmati masyarakat telah berubah menjadi sarana perusak, baik perusak iman, moral, layanan milik orang lain dan lain sebagainya. Selain itu, salah satu bentuk kemajuan dibidang technology ini pun telah menjadi media untuk menjalankan aksi penipuan yang korbannya kehilangan harta bahkan kehilangan harga diri.
Penyalahgunaan internet juga disebabkan perkembangan aplikasi yang terkandung didalamnya. Berbagai aplikasi dengan berbagai kemampuanpun bermunculan, mulai dari ecommerce, online payment, e-banking dan jejaring social.
Dalam artikel ini penulis mencoba memaparkan salah satu kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari salah satu technology canggih ini, yaitu pemanfaatan situs jejaring social. Salah satu situs jejaring social yang paling terkenal di dunia adalah Facebook.com. Aplikasi yang bertengger di posisi runner-up daftar situs terpopuler seluruh dunia (setelah Google.com) ini memiliki ratusan juta pengguna yang pengguna terbesarnya berasal dari Negara Amerika dengan 152 juta lebih pengguna dan Indonesia diurutan kedua dengan mencatatkan lebih dari 35 juta pengguna.
Aplikasi jejaring social ini sebenarnya difungsikan sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar personal atu komunitas, menjalin komunikasi dengan relasi atau kerabat lama, membangun pertemanan yang dilakukan oleh satu user dan user lainnya yang kemudian dapat saling berbagi informasi, pengalaman, pengetahuan dan lain-lain. Tapi niat busuk dari beberapa pengguna menyalahgunakan fungsi tersebut yang kemudian merusak moral dan bahkan masa depan user lainnya.
Akan tetapi beberapa user yang mempunyai niat busuk kemudian menyalahgunakan aplikasi ini. Beberapa kasus yang terjadi belakangan yang awalnya dari komunikasi lewat facebook.com berbentuk penipuan,traficcking, penculikan dan pemerkosaan.
Beberapa kasus telah terungkap setelah jatuh korban. Contohnya kasus pemerkosaan yang berawal dari perkenalan di facebook seperti yang diberitakan oleh salah satu situs berita terkemuka di Indonesia, okezone.com, empat ABG diduga diperkosa teman facebook.
Bahkan lebih menyedihkannya lagi, Dunia prostitusi dan perjudian pun menjadikan Facebook.com sebagai sarana promosi. Penulis sendiri menemukan lebih dari 10 akun facebook yang menjajakan prostitusi dan perjudian baik dengan system langsung oleh penjaja, system agen sebagai perantara maupun seperti sebuah perusahaan yang memiliki manajemen.
Penyalahgunaan lainnya yang perlu perhatian khusus adalah keberadaan jutaan situs porno yang dapat merusak moral bahkan telah merambah kedunia anak. Situs-situs porno ini memang mendapat kecaman dari berbagai pemerhati bahkan pemerintah dibeberapa Negara. Akan tetapi kecaman-kecaman tersebut tidak didukung dengan tindakan nyata untuk mengatasinya seperti pemblokiran akses masuk atau bahkan jika perlu penyelidikan dan penindakan terhadap para penyedia.
Beberapa waktu lalu, disalah satu media cetak Aceh memaparkan hasil temuan yang dibeberkan oleh salah satu instansi penegak syariat islam di Lhokseumawe terkait maraknya hubungan seks diluar nikah oleh beberapa orang remaja yang tertangkap melakukan hal tersebut. Diakui oleh hampir semua pelaku bahwa mereka melakukan hubungan seks akibat seringnya menonton film porno. Menurut hemat penulis film-film porno didapatkan oleh remaja ini didownload melalui internet.
Diindonesia sendiri pemerintah mengecam keras terhadap situs-situs perusak moral ini. Beberapa argument terlontar tajam dari kalangan pejabat. Tapi tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasinya, seperti pemblokiran secara menyeluruh disemua daerah. Selain itu, beberapa situs porno yang berasal dari Indonesia sepertinya sangat aman dan nyaman melanglang buana dunia maya. Tidak ada usaha dari pemerintah untuk menemukan dan menjerat pemilik situs sesuai hukum yang berlaku di Negara yang 90% beragama Islam ini.
Seperti biasa, Bisnis tetap akan menguasai segalanya. Alhasil, bukan penyedia yang disalahkan, akan tetapi penggunalah yang terus dipojokkan dengan bahasa-bahasa seperti, perlunya perbaikan moral dari anak-anak agar dapat lebih bijak dalam menggunakan internet. Padahal, jika diteliti lebih lanjut adanya kesempatan dan penyediaan sarana adalah hal utama dari semuanya. Contoh, Seperti yang diungkapkan oleh seorang sosiolog dari Universitas Indonesia Kahardityo, jangkauan pertemanan yang meluas melampaui batas ruang dan waktu via Facebook justru cenderung membuat pengguna menjadi antisosial dengan lingkungan sosial terdekat. Banyak waktu tersita menjalin pertemanan dengan seseorang yang jauh secara geografis. Sementara hubungan dengan keluarga dan tetangga justru kian menjauh. Pernyataan diatas dapat kita asumsikan bahwa penyediaan saranalah yang dapat merubah sikap, sifat dan kebiasaan seseorang dan menjauh dari norma dan etika yang telah ada.
Kenyataan-kenyataan diatas merupakan tolak belakang dari aktivitas internet sehat. Rasanya sangat sulit untuk mewujudkan internet sehat dalam kegiatan didunia maya. Satu-satunya jalan adalah kesadaran dari diri sendiri untuk tetap berada pada titik akhir batas akidah dan moral yang tidak boleh dilintasi. Namun begitu, peran pihak luar masih sangat diharapkan demi memaksimalkan terwujudnya internet sehat, mulai dari sesama pengguna, pihak keluarga, khususnya orang tua,pihak penyedia layanan internet, lembaga independen dan pemerintah. Berikut ini penulis mencoba untuk memberikan saran sederhana dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan atau jatuhnya korban dari penyalahgunaan internet.

1.    Pihak Keluarga/Orang Tua
  • Apabila memiliki akses internet pribadi dirumah, maka cari dan pasang aplikasi pemblokir situs untuk situs-situs yang tidak diinginkan
  • Selalu memonitoring penggunaan internet, khususnya terhadap anak. Hal ini dapat dilakukan secara diam-diam dengan memasang aplikasi monitoring computer lewat jaringan.
  • Selalu berkomunikasi dengan anak, terlebih ketika si anak selesai menggunakan internet. Hal ini dimaksud untuk mencegah si anak untuk tidak bertemu dengan orang yang belum dikenalnya didunia nyata sendirian.
  • Selalu memberikan saran kepada si anak jika hendak melakukan sesuatu terkait dengan online payment, janji pertemuan atau lain sebagainya untuk bertanya terlebih dahulu.
2.    Pihak penyedia Layanan Internet.
  • Memasang aplikasi pemblokir situs tertentu yang tidak diinginkan.
  • Menggunakan sekat ruangan yang tidak terlalu tinggi.
  • Memberikan peringatan keras melalui pengumuman tertulis terhadap tindakan illegal yang melanggar hukum dalam aktivitas berinternet.
3.    Lembaga Indepent
  • Memberikan rekomendasi-rekomendasi dalam hal mewujudkan internet sehat
  • Memberikan rekomendasi atau bahkan menciptakan aplikasi pemblokiran situs-situs yang tidak diinginkan
  • Memberikan rekomendasi atau bahkan menekan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas pada segala aktifitas internet yang melanggar hukum
4.    Pemerintah
  • Langkah yang sangat sederhana, mengharuskan semua provider internet untuk memblokir situs-situs yang melanggar hukum/illegal
  • Menyelidi, mengusut, mengadili dan menghukum dengan tegas para penyedia situs-situs yang tidak diinginkan tanpa terkecuali.
Kepedulian berbagai pihak dapat mengurangi resiko penyalahgunaan internet. Jangan sampai generasi muda Indonesia yang salah satunya adalah calong anggota DPR ini nantinya menonton video porno saat mereka sedang sidang/rapat. Jangan sampai mereka Melanggar Internet Sehat dan Merusak  Moral Serta Masa Depan Mereka.



Notes :
(Didalam tulisan yang diikutsertakan dalam Lomba Blog Internet Sehat BEM PNL ini penulis mohon maaf karena beberapa kandungannya tidak turut mencantumkan nama, alamat situs, kasus ataupun sumber secara lengkap dikarenakan tidak stabilnya hukum di Indonesia dan beberapa hal terkait dengan konspirasi yang belakangan menjadi sangat menakutkan. Allah yang menentukan takdir Manusia, tapi manusia harus menentukan nasibnya sendiri)

Bingung Dengan Kontes Blog BEM PNL

Mungkin daya tangkap saya yang masih tergolong lemot atau apalah namanya, yang jelas ada yang tidak dimengerti dari seminar sehari “Go Technology With Blogging” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe. Tertulis di Schedule acara bahwa di akhir acara akan ada pengumuman pemenang lomba blog, tapi sepannjang acara berlangsung bahkan tidak ada pengumuman lomba blog dimulai. Sampai akhir acara pun tidak ada pengumuman tersebut yang secara otomatis juga tidak ada pengumuman pemenang lomba blog tersebut. Di dalam TOR Seminar pun dijelaskan bahwa diakhir acara akan diumumkan pemenang dari hasil karya para blogger yang telah dihasilkan pada hari itu.
Ternyata secara mengejutkan panitia mengumumkan bahwa lomba blog dimulai setelah seminar tersebut berakhir dan diberi batas waktu sampai dengan tanggal  20 Februari 2012 dan pemenangnya diumumkan pada tanggal 25 February 2012.

Potisif thinking, anggap saja panitia salah membuat TOR dan salah membuat Schedule acara, atau bahkan salah dalam perencanaan. Dalam seminar ini panitia juga membagikan 1 keping CD yang didalamnya terdapat beberapa Ebook yang sangat berguna, apalagi bagi orang awam seperti saya. Selain itu juga terdapat form pendaftaran peserta dan panduan tentang lomba blog 2012 yang sempat membuat saya bingung bahkan menyangka lomba tersebut batal diadakan.

Didalam panduan lomba blog menjelaskan beberapa hal seperti syarat dan ketentuan, criteria penilaian, juri, waktu pelaksanaan dan pengumuman dll. Menyangkut dengan criteria penilaian, sepertinya kontes blog yang diberi tema internet sehat ini lebih mengarah pada kontes SEO. Hal ini terbukti dengan syarat dari artikel/blog post ( bukan blog ) yang ditentukan oleh panitia. Pada point ke 3 Syarat artikel/blogpost lomba blog internet sehat juga menjelaskan bahwa yang diikutsertakan adalah artikel/blog post, bukan blog. Selain itu tulisan dalam postingan blog post wajib mencantumkan kata-kata “internet sehat” yang diberikan link ke http://www.bempnl.com. Yang lebih meyakinkan lagi, point ke 3 dalam criteria penilaian lomba blog internet sehat dijelaskan bahwa penilaian dihitung per 1 blog post, dan tidak berlaku kumulatif berdasar nama pesertanya.


Pertanyaannya apakah LOMBA BLOG yang seharusnya melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap blog sama dengan KONTES SEO yang hanya terfokus pada 1 artikel dan untuk dapat menguasai keyword di search engine?

Guruh Soekarno putra : Kita Masih Dijajah

Ketua DPP Gerakan Spirit Pancasila (GSP) Guruh Soekarnoputra menyatakan, kita masih diobrak-abrik dan ditindas oleh para penjajah. Bedanya, masa pra kemerdekaan, penjajahnya Belanda dan Jepang, sedangkan penjajah saat ini adalah parakoruptor.

“Sadar atau tidak, penjajah sudah berada di mana-mana. Antek-anteknya (koruptor) telah mengobrak-abrik negara kita, dan menindas warga miskin. Penjajah saat ini ibarat ular ganti kulit,” kata Guruh di Desa Sijawi-jawi, Kec. Seikepayang, Kab. Asahan, kemarin.

(beritasore.com)Guruh melanjutkan, seandainya para penjajah itu diberantas dari bumi Pertiwi ini, maka rakyat bakal makmur. “Mari kita berantas korupsi dan para koruptor,karena mereka menindas rakyat Indonesia,” tegas Guruh.

Putra mantan Presiden Soekarno itu datang ke Seikepayang untuk silaturahmi Ormas Gerakan Spirit Pancasila. Hadir di sana,Ketua DPD GSP Tingkat I Jefri Saragih dan Hermansyah Siregar.

Selain silaturahmi, Guruh juga menyalurkan bantuan kepada ratusan keluarga miskin di Sei-kepayang. Dan, usai memberikan bantuan, Guruh turut larut menari bersama warga dan Ketua DPD GSP Jefri Saragih

.“Ormas GSP ini bukan untuk kepentingan orang yang mencari popularitas atau jabatan, me-ainkan untuk sama berdiri, berdikari dan independen demi majunya Indonesia.

Wadah ini dibentuk dari kita, oleh kita dan untuk masyarakat, supaya lebih mengenal  ideologi Pancasila yang benar sebagaimana pendirinya, Soekarno dan kawan-kawan,” ujar Guruh.

Pada kesempatan itu, Guruh mengajak masyarakat bergabung, dan jika tidak mau, Guruh menyerukan untuk sama berjuang sampai cita-cita Indonesia berjaya. “Saya memang duduk di DPR-RI, tapi hati nurani saya sebenarnya menolak karena yang duduk di sana (DPR-RI) orangnya munafik, makanya kinerjanya bobrok,” ungkap Guruh.

Disebut Guruh, sekarang banyak Ormas dan Partai. Dan,orang-orang yang duduk diorganisasi itu, rata-rata punya keinginanan. “Ada yang mau jad iGubernurlah, Bupati, DPRD dan lainnya,” ujar Guruh.

Sementara Ormas GSP, menurut Guruh, tidak menyediakan tempat bagi orang-orang seperti itu, karena yang duduk di GSP merupakan orang-orang yang punya ideologi Pancasila tinggi, bukan malah memutarbalikkan Pancasila sebagai alat kepentingan dengan tujuan menguras rakyat.

“Sejak berakhirnya Orde Baru, hampir seluruhnya melenceng dan rakyat yang menderita,” tukas Guruh. Ketua DPD GSP Tingkat I Jefri Saragih mengatakan, GSP dimulai dari Pancasila, karena ini solusi demokrasi dan cita cita pendirinya, Bung Karno. Jika seluruh masyarakat memakai Pancasila yang benar, maka menurut Jefri, semuanya bertemu menjadi satu ikatan kuat tanpa ada sentuhan dari luar.

“Semuanya demi tatanan negara,” jelas Jefri. Menurutnya, Ormas GSP tidak memandang warna kulit, gender dan suku. Ormas ini mendukung kerakyatan dan mendengungkan nilai-nilai Pancasila sehingga masyarakat benar-benar mendapat pemerataan.

Kembalikan Polisi Kepada Masyarakat Dengan Jiwa Kemanusiaan dan Tingkat Sensitifitas Keadilan Yang Tinggi

Sudah Seharusnya anggota kepolisian berpihak kepada masyarakat apalagi Kepolisian Republik Indonesia yang telah mengkirarkan "Polisi Mitra Masyarakat" di hampir semua kantor kepolisian di seluruh Indonesia. Akan tetapi beberapa kejadian yang terjadi dari dulu sampai sekarang malah menggambarkan sebaliknya. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan yang seharusnya memberikan rasa aman dan berpihak kepada masyarakat malah berbalik memberikan teror kepada masyarakat dan berpihak kepada kaum konglomerat.
Apa yang sebenarnya terjadi di Kepolisian, apakah pendidikannya yang salah ? atau perintah atasan yang harus diikuti ? atau memang murni arogansi dari personil dilapangan yang secara berjamaah melakukan kekerasaan kepada masyarakat.
Sepertinya tidak perlu mencari kesalahan atas apa yang terjadi, hanya saja segala kesalahan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan dengan memberikan hukuman kepada yang melakukannya. Selanjutnya, meminta maaf kepada masyarakat atas semua yang telah terjadi dan memperbaiki semuanya dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Kembalikan Kepolisian kepada hakekatnya seorang penegak hukum yang memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan bagi masyarakat. Kembalikan polisi pada implementasi teoritis yang selama ini diikrarkan dalam konfrensi media. Tunjukan bahka apa yang dikatakan sesuai dengan apa yang dilakukan.

Berikut ini beberapa video dari Youtube yang sempat membuat masyarakat bangga kepada Kepolisian Republik Indonesia.



3,5 Tahun Latihan di Paraguay, Timnas Aceh bermain buruk

Bukan waktu yang singkat selama 3,5 tahun latihan yang dijalani oleh Timnas Aceh di Negara Paraguay. Alhasil, mereka mengecewakan ribuan penonton yang sudah sangat antusias ingin melihat hasil yang mereka pelajari di salah satu Negara yang sepak bolanya sudah diakui didunia.
Timnas Aceh yang diharapkan mempunyai skill dan teknik bermain lebih bagus dari tim-tim lainnya ini hanya mampu bermain imbang melawan tim juara PPLP Nasional dari Jawa Tengah dalam turnamen Segitiga Muda di stadion Lhong Raya Banda Aceh 20/11. Permainan mereka pun tidak menunjukkan bahwa mereka berlatih di negara dengan kultur sepak bola yang mendunia sekalas Paraguay. Bahkan hampir seluruh penonton yang memadati stadion menghujat mereka bahkan melempari mereka saat keluar dari lapangan.
Tim yang menghabiskan kurang lebih 27 Miliar dana APBA untuk dilatih di negara Paraguay ini bahkan sering kali membuat kesalahan dalam bermain, akurasi umpas yang buruk, sering membuang bola keluar lapangan dan sering menumpuk ditengah lapangan.
Tidak ada kelas teknik yang menunjukkan bahwa mereka pantas untuk disebut Timnas Aceh. Bahkan beberapa orang penonton berpendapat bahwa permainan mereka tidak beda seperti tim-tim lainnya yang hanya latihan di lapangan biasa.
Pantas saja para penonton melempari mereka, APBA sebesar 27 Miliar terbuang sia-sia. Uang masyarakat yang awalnya dengan penuh harapan dan kebanggaan diikhlaskan tanpa ada protes sedikitpun ini kemudian mengecewakan seluruh masyarakat Aceh.

Timnas Kalah, Supporter Tunjukkan Egonya

Tim Garuda Muda gagal mendulang emas setelah kalah lewat adu penalti dari Malaysia pada pertandingan Final Sepak bola Sea Game di Stadion Gelora Bung Karno Senin, 21/11. Pertandingan yang dalam waktu normal berakhir dengan skor imbang 1-1 ini akhirnya harus dituntaskan lewat adu penalti. Kerja keras Egi cs telah menunjukkan kerja keras dan semangat yang luar biasa dengan menciptakan beberapa peluang emas, namun keberuntungan belum berada dikubu para pemain masa depan indonesia ini.
Hal yang sangat disayangkan adalah sikap para suporter yang mencerminkan egoisme yang sangat tinggi. Mereka langsung meninggalkan stadion sesaat setelah pertandingan usai. Sangat bertolak belakang dari apa yang mereka perlihatkan saat Timnas memenangkan pertndingan-pertandingan sebelumnya. Seharusnya mereka mampu memperlihatkan sedikit respon positif kepada para pemain yang telah bekerja keras dilapangan dan tetap memberikan semangat dengan sedikit tepuk tangan sebagai tanda respect untuk mereka. Inilah penyakit masyarakat kita, Senang disaat senang tetapi tidak mau tau saat sedang dalam keterpurukan. Tidak mau tau dan tidak mau menghargai kerja keras orang lain jika hasilnya kurang memuaskan.
Come on man... Show Respect for them... Keep give some spirit.
Bravo Timnas Indonesia, Terimakasih atas perjuangan kalian. Tetap Semangat. Kerja keras kalian akan menghasilkan suatu kebanggaan yang bisa membungkam keegoisan supporter yang meninggalkan kalian saat kalah.
Peace, Love and Bif Respect from me.......!!!!

Konsep Gender

Kata gender berasal dari bahasa Inggris, berarti jenis kelamin. Dalam Webster’s New World, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Sedangkan dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.

Hilary M. Lips dalam bukunya Sex and Gender: An Introduction  mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. HT.Wilson memahami konsep gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan.Meskipun kata gender belum termasuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, namun istilah tersebut telah lazim digunakan. Khususnya di Kantor Menteri Negara Urusan Pemberdayaan Perempuan dengan ejaan “jender” dan diartikan sebagai interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Gender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari sudut non-biologis. Hal ini berbeda dengan sex yang secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Istilah sex lebih banyak berkonsentrasi pada aspek biologis seseorang yang meliputi perbedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi dan karakteristik biologis lainnya. Sementara itu, gender lebih banyak berkonsentrasi pada aspek sosial, budaya, psikologis dan aspek-aspek non-biologis lainnya. Studi gender lebih menekankan perkembangan maskulinitas (masculinity/rujuliyah) atau feminitas (feminity/nisa’iyyah) seseorang. Sedangkan studi sex lebih menekankan perkembangan aspek biologis dan komposisi kimia dalam tubuh laki-laki (maleness/zhukurah) dan perempuan (femaleness/unutsah). Untuk proses pertumbuhan anak kecil menjadi seorang laki-laki atau menjadi seorang perempuan, lebih banyak digunakan istilah gender daripada istilah seks. Istilah seks umumnya digunakan untuk merujuk kepada persoalan reproduksi dan aktivitas seksual, selebihnya digunakan istilah gender.

Gender Dalam Perspektif Islam

Secara umum gender bisa dimaknai sebagai perbedaan yang bersifat sosial-budaya yang dialamatkan akibat perbedaan jenis kelamin. Secara biologis, laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan essensial yang tidak mungkin berubah. Bahwa laki-laki memiliki dzakar dan penis, sementara perempuan memiliki payudara, bisa hamil dan melahirkan, serta memiliki vagina. Tetapi laki-laki kemudian harus jantan, keras, dan perempuan harus lemah lembut serta kiprahnya harus di rumah saja, tentu bukan perbedaan yang essensial. Gaya hidup, olah tubuh, dan keseharian laki-laki dan perempuan lebih disebabkan oleh interaksi mereka dengan lingkungan social dan apresiasi mereka terhadap nilai-nilai budaya yang di sepakati bersama.
Setelah lebih dari delapan puluh tahun kekhalifahan islam, keadilan dan kesetaraan gender menjadi simbol perjuangan yang ingin diraih perempuan di berbagai belahan dunia manapun. Mayoritas Negara berkembang serempak berusaha mengimplementasikannya dalam kebijakan-kebijakan dalam negrinya. Keadilan serta kesetaraan gender merupakan sebuah perasa yang lekat dengan bahasa perjuangan para aktifis perempuan, kaum intelektual hingga para birokrat.
Sebagai din yang menyeluruh dan puma, islam memiliki pandangan yang khas dan berbeda secara diametral dengan pandangan demokrasi dalam melihat dan menyelesaikan masalah perempuan. Termasuk di dalam memandang bagaimana hakikat politik dna kiprah politik perempuan di dalam masyarakat. Hal ini terkait dengan bagaimana pandangan mendasar islam tentang keberadaan laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana diketahui, islam memandang bahwa perempuan hakikatnya sama dengan laki-laki, yakni sama-sama sebagai manusia, hamba Allah yang memiliki potensi dasar berupa akal, naluri dan kebutuhan fisik. Sedangkan dalam konteks masyarakat, islam memandang bahwa keberadaan perempuan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan laki-laki. Keduanya diciptakan untuk mengemban tanggung jawab yang sama dalam mengatur dan memelihara kehidupan ini sesuai dengan kehendak Allah swt sebagai pencipta dan pengatur makhlukNya (QS. 9:71, 51:56).
Pada tataran praktis, islam telah memberi aturan yang rinci berkenaan dengan peran dan fungsi masing-masing dalam menjalani kehidupan ini. Adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Hanya saja ada perbedaan dan persamaan pada pembagian peran dan fungsi masing-masing ini tidak bisa di pandang sebagai adanya kesetaraan atau ketidaksetaraan gender. Pembagian tersebut semata-mata merupakan pembagian tugas yang dipandnag sama-sama pentingnya di dalam upaya mewujudkan tertinggi kehidupan masyarakat, yakni tercapainya kebahagiaan yang hakiki di bawah keridhoan Allah semata.
Islam telah memberikan hak-hak kaum perempuan secara adil, kaum perempuan tidak perlu meminta, apalagi menuntut atau memperjuangkannya seperti dalam ayat ini disebutkan sejumlah sifat yang dianggap baik oleh islam.
“sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (TQS. Al-Ahzab [33] 35)”.
Pesan utama yang hendak disampaikan ayat di atas adalah bahwa sifat-sifat baik itu dapat dimiliki kedua belah pihak, baik kaum laki-laki dan perempuan. Sebagai manusia, kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama, pahala dan kebaikan di hari akhir pun di sediakan bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan. Setiap individu akan dihisab berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan di dunia. Jenis kelamin sama sekali tidak di pertimbangkan dalam masalah ini. Pada dasarnya bahwa gender dalam perspektif islam menganggap bahwa kaum perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, yaitu sebagai hamba Allah. Oleh sebab itu, semestinya tidak ada seorangpun diantara manusia yang tertipu dengan berbagai prasangka dan propaganda kalangan media massa barat yang merasa takut dengan islam.
Artinya: “Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan baik dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya mereka pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. An-Nahl [16]: 97).

Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (Selesai)

Vizologika cara berfikir pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari beberapa sektor, mungkin seperti ini :

1. Dari Sektor Sosial
 "mari pelihara para pengemis dan gelandangan dengan ikut(-ikutan) simpati kepada mereka, kita 'coba' (berpura-pura) membina mereka, kemudian kita (berpura-pura) memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki hidupnya dengan melepaskan mereka (tapi tetap tanpa pembinaan ekonomi), jadi tiap tahun kita tetap punya anggaran untuk pembinaan gelandangan dan pengemis ini karena sesuai dengan UUD 1945 mereka harus diperlihara negara (untuk memelihara negara)"

2. Dari Sektor Ekonomi
"mereka meminta-minta dengan tanpa ada keuntungan bagi kita, mereka tidak bekerja untuk kita dan mereka tidak dikenakan PAJAK atas penghasilan dan tempat tinggal mereka.  Jadi, kesimpulannya mereka merugikan negara dan harus ditindak secepatnya. lain halnya dengan koruptor yang banyak menguntungkan kita. contohnya kasus nazaruddin, kita bisa dapat dana banyak, mulai dari dana penyelidikan sampai dana penjemputan dengan pesawat mewah serta dana penyelidikan lebih lanut dengan melibatkan semua instansi. dengan begitu semua instansi terkait pun, yang tak lain adalah 'rekan' kerja kita akan ikut ‘kecipratan’ dana dan yang paling penting semua itu dikenakan PAJAK."

3. Dari Sisi Hukum
“Semua tindak pidana harus diproses dan pelakunya dihukum. Pengemis, Anak Jalanan, pedagang asongan, pedagang kaki lima dan lain-lain telah melanggar perda tentang tata kota. Selain itu mereka tidak berpendidikan, tidak ada keuntungan membiarkan atau bahkan memelihara mereka bahkan mereka meresahkan jadi mereka harus ditindak. Tidak perlu bertele-tele dalam proses hukumnya karena akan menghabiskan banyak anggaran untuk operasional, satu bukti sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman pada mereka. Keputusan diambil berdasarkan Undang-untdang yang berlaku tanpa ada pertimbangan lainnya, karena peraturan yang telah dibuat mutlak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sedangkan para koruptor, mereka telah menciptakan program-program yang banyak menguntungkan beberapa banyak orang bahkan dibeberapa proyek besar mereka juga merekrut banyak pekerja. Tapi jika terbukti mereka harus diproses secara hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh ada prosedur yang terlewati. Setelah semua prosedur selesai dilaksanakan, kemudian perlu dipertimbangkan kembali untung rugi dari keputusan yang diambil. Jika membebaskan atau meringankan hukuman mereka lebih menguntungkan dari pada menghukum mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, maka perlu dipertimbangkan bahwa mereka sebagai seorang warga negara yang juga berhak mendapatkan keringanan hukum dan pengambilan keputusan harus tetap menjaga aspek kemanusiaan”


jadi....


"Lebih baik 1 Koruptor dari pada Ribuan gelandangan, anak telantar, fakir miskin dan pengemis. Tapi, kedua kategori ini harus tetap dipelihara agar dapat 'memelihara' beberapa kepentingan dan menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945"

Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (3)

(Vizologika Logika Dari Realita Perlindungan Dan Pemeliharaan Masyarakat Miskin)
Realitanya, pemerintah telah banyak mencanangkan program-program penentasan kemiskinan dibergai sektor dari berbagai departemen, dinas dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya, bahkan dengan memberikan anggaran kepada lembaga-lembaga independen. Tak sedikit juga perusahaan-perusahaan swasta yang dengan program CSR-nya ikut berpartisipasi dalam program yang sama. Tapi hasilnya seperti jalan ditempat.
  • Logikanya, Jika memang pemerintah telah banyak menjalankan program-program untuk masyarakat miskin ini, berarti yang terjadi adalah program-program tersebut terbukti belum bisa menjadi solusi bahkan bisa dikatakan gagal, terbukti masih banyak masyarakat yang berada dibawah dan digaris kemiskinan.
  • Logikanya, Jika program yang ada tidak mampu menyelesaikan masalah berarti dengan banyaknya program dan anggaran setiap tahunnya, masyarakat miskin ini sepertinya memang dipelihara dengan baik oleh pemerintah demi menjaga keberlangsungan program dan mungkin dengan peningkatan penambahan anggaran.
  • Logikanya, Jika masyarakat marginal dipelihara dengan baik berarti pemerintah telah berhasil menjalankan amanah UUD 1945 dengan memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

(Visologika Dari Realita Perlindungan Dan Pemeliharaan Masyarakat “Kelas Atas”)
Pemerintah dengan tegas mengeluarkan pernyataan untuk melawan segala tindakan korupsi dan pelakunya harus ditindak tegas. Terbukti dengan dibentuknya undang-undang tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, unit-unit khusus dalam kepolisian, Panitia khusus dalam beberapa parlemen. Tapi hasilnya, uang negara yang diselewengkan tidak kembali, yang dihukum hanya beberapa orang yang menikmati uang tersebut dan beberapa orang lainnya yang mempunyai pengaruh besar dan menjadi otak dari kasus tersebut tetap berada dialam bebas, menghabiskan uang negara yang jika dihitung bisa dijadikan modal usaha bagi kaum marginal, beberapa kasus terlalu bertele-tele bahkan ada yang tidak selesai selama bertahun-tahun.
  • Logikanya, Jika program-program untuk penyelesaian dibentuk dan dilaksanakan secara intensif berarti semua program tersebut memiliki anggaran dari uang negara yang dapat dijadikan penghasilan tambahan bagi tim pelaksana.
  • Logikanya, Jika saat ini banyak kasus tidak selesai bahkan ada yang terbebas serta semakin parah tindak korupsi yang terjadi saat ini berarti program-program tersebut gagal menyelesaikan permasahan ini.
  • Logikanya, Jika tindakan korupsi menjadi lebih parah yang mungkin disebabkan oleh bertele-telenya proses hukum dan seakan mencoba melindungi beberapa orang “dibelakang layar” berarti pemerintah seakan memelihara tindakan korupsi ini tetap ada bersama dengan pelaku dan orang “dibelakang layar”-nya itu.
  • Logikanya, Jika warga negara yang melakukan tindakan pidanan dipelihara dengan baik berarti pemerintah telah berhasil menjalankan amanah UUD 1945 dengan memelihara mereka.

Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (2)

-- Realita Implementasi UUD Dasar 1945 “Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh NEGARA” --


(Realita Perlindungan dan Pemeliharaan Masyarakat “Kelas Atas”)

Setelah melihat kebawah pada pemandangan masyarakat marginal, selanjutkan pandangan keatas yang terdapat pemandangan gemerlap ekslusif para superstar bersafari dan berdasi yang mengobral janji-janji dan kemudian basi. Mereka adalah warga negara yang merdeka secara absolut. Mereka mendapatkan semua jaminan yang ada dalam undang-undang perlindungan warga negara serta jaminan ekonomi bahkan yang mereka dapatkan lebih dari hak yang sesuai dengan pekerjaan mereka. Mereka adalah program maker, budget maker dan decition maker.

Bayangkan seberapa banyak anggaran tahunan untuk semua program pemerintahan termasuk program penentasan kemiskinan. Didalam anggaran yang diajukan dan sahkan sudah pasti terdapat honor bagi pejabat pelaksana. Jelas hal ini menguntungkan orang-orang yang telah memiliki status pekerjaan yang jelas dan berada diatas garis kemiskinan. Parahnya lagi, banyak program yang anggarannya diselewengkan oleh para atasan yang kemudian secara hukum merukan tindak pindana korupsi.

Apakah pemerintah diam saja ? apakah penegak hukum tidak menindaklanjutinya ? Jawabannya “Pemerintah sangat berperan aktif dalam menangani masalah ini”. Lagi-lagi, program diciptakan oleh program maker lainnya dibidang yang berbeda, kali ini yang berkepentingan dibidang hukum dengan beberapa proses yang dapat dikatakan panjang dan terlalu bertele-tele. Kembali lagi, setiap program ada anggaran, setiap program harus ada pelaksana. Dalam hal ini, terlalu amat sangat disayangkan, miliaran rupiah dihabiskan hanya untuk 1 orang koruptor melalui proses yang katanya sesuai dengan prosedur. Apakah hasilnya mampu mengembalikan uang yang diselewengkan oleh koruptor tersebut?

Selanjutnya yang menjadi noda dari pemerintahan saat ini adalah kasus yang tak kunjung tuntas yang semua terdakwanya adalah orang-orang berpengaruh bahkan dibeberapa kasus yang menjadi korbannya juga orang-orang berpengaruh.

Bukankah ini menjadi tanda tanya besar ? saat para pejabat sulit untuk dijerat oleh hukum bahkan dibebeaskan, saat dimana pengusaha atau orang berpengaruh lainnya memenangkan kasus jika lawannya adalah si miskin dari pinggiran kota.

Vizologika Perlindungan dan Pemeliharaan Warga Negara Diberbagai Sektor (1)

-- Realita Implementasi UUD Dasar 1945 “Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh NEGARA”  --



(Realita Perlindungan dan Pemeliharaan Masyarakat Marginal)
 
Secara teori yang acuannya terhadap UUD 1945, Negara wajib memelihara seluruh warganya dan khusus kelompok marginal seperti fakir miskin dan anak terlantar mendapatkan tempat sebagai salah satu poin khusus pada pasal terpisah. Namun dilihat dari kenyataan yang terjadi saat ini, tidak semua warga Negara mendapatkan jaminan UUD 1945 tersebut bahkan ada yang tidak tersentuh sama sekali oleh jaminan tersebut.
Kondisi masyarakat marginal saat ini malah semakin bertambah parah, anak jalanan tetap berada ditempatnya bahkan seperti layaknya sebuah organisasi, ada generasi penerus setiap tahunnya. Pengangguran masih membludak, baik yang timbul di akhir periode pendidikan dengan tamatan suatu instansi pendidikan yang berjumlah ribuan, korban dari pemecatan secara sepihak dari beberapa perusahaan maupun pengangguran yang telah bertahun-tahun “berpengalaman” sebagai pengangguran sejati yang kemudian banyak diantaranya menempuh jalur Instant seperti mengemis, mencopet, mencuri, merampok, menipu dan lan sebagainya.
Apakah pemerintah tidak punya program untuk rencana penyelesaian masalah ini ? jawabanya “ADA” bahkan banyak sekali dan selalu menjadi topik utama dalam tiap pembahasan penyusunan program. Hal ini telah dilakukan oleh elit-elit politik jauh sebelum mereka terpilih, mulai dari sosialisasi kepada teman dan kerabat, mencari dukungan dan simpati masyarakat lewat media sampai saat masa kampanye tiba. Tapi setelah terpilih, hal itu seperti terlupakan atau mungkin sengaja dilupakan. Masih menjadi sebuah tanda tanya besar mengapa program-program yang telah banyak dijanjikan tidak berjalan sesuai dengan khayalan yang digambarkan sebelumnya. Apakah mereka tidak punya kemampuan untuk menjalankannya? Atau tidak adanya anggaran untuk program tersebut? Realita membuktikan bukan karena kedua faktor ini karena mereka adalah kumpulan orang-orang intelektual dan adanya anggaran yang setiap tahunnya disediakan untuk penentasan kemiskinan diberbagai kategori populasi masyarakat miskin, mulai dari pelosok pedesaan sampai dengan tetangga mereka sendiri.
Ironisnya beberapa program yang disebutkan sebagai program pembinaan dilakukan lewat kegiatan razia. Alasannya sangat tidak manusiawi, lebih mementingkan keindahan pembanguan dari pada sisi kemanusian terhadap poulasi yang seharusnya memdapatkan perhatian khusus. Mereka dianggap sampah masyarakat, mereka dianggap membuat semak kota.
Mari kita kesampingkan alasan tersebut dan bertanya apakah program pembinaan tersebut berhasil menyelesaikan masalah ? jawabannya “TIDAK” mereka kemudian dikembalikan kampung halamannya dan kemudian mereka kembali keaktifitas semula karena masalah yang sama, ekonomi. Tidak tahu bagaimana bentuk pembinaan yang diimplementasikan, yang jelas mereka keluar tanpa perubahan apalagi dukungan disektor perekonomian.
Anak jalanan dengan program penarikan anak jalanan, pembinaan anak jalanan, pelatihan lifeskill untuk anak jalanan dan lain-lain, tetapi hasilnya anak jalanan tetap dijalanan bahkan setiap tahunnya bertambah dengan wajah-wajah baru. Masyarakat miskin dengan program bantuan langsung tunai, raskin, subsidi, kewirausahaan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakan, tapi masyarakat miskin tetap berada dibawah garis kemiskinan atau sedikit naik lebih tinggi, berada di garis kemiskinan yang sama-sama tetap dalam kondisi miskin  dan masih terus mengais lembaran rupiah dipinggiran kota bahkan harus dengan cara mengemis dan beberapa cara lainnya yang dihalalkan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemerintahan sekarang masih memegang tegus peraturan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 ? Jika jawabannya ya, apakah UUD 1945 ini menjadi sebuah amanah yang harus direalisasikan atau hanya ungkapan formalitas yang harus diikrarkan dalam janji dan sumpah jabatan ? Jika tidak, maka Undang-Undang mana yang dijadikan dasar pemerintahan sekarang ? seberapa kuatkah posisi undang-undang tersebut dibandingkan UUD 1945 ?